Panduan Layanan Publik

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR DESA DALAM SATU KECAMATAN DAN ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN

1. Persyaratan

  • Formulir Permohonan Pindah F.1.03
  • Surat Pengantar Pindah dari Desa
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP-Elektronik
  • Fotokopi Buku Nikah/Akte Perkawinan atau Akte Perceraian (Legalisir) (Apabila terjadi perubahan dalam perkawinan)

2. Tata Cara

  • Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  • Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  • Petugas merekam data permohonan dan arsip digital dokumen pendukung
  • Petugas mengajukan permohonan verifikasi dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
  • Kepala Dinas Dukcapil membubuhkan sertifikat elektronik pada dokumen
  • Petugas mencetak dokumen yang sudah tersertifikasi
  • Pemohon membubuhkan tanda tangan pada Surat Keterangan Pindah
  • Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Pemohon

3. Waktu Penyelesaian

  • Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) 30 menit sejak berkas diterima oleh petugas, persyaratan secara lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal

4. Biaya

  • Gratis

5. Produk Layanan

  • Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)

PELAYANAN KARTU KELUARGA (KK)

1. Persyaratan

  • Mengisi Formulir Pcrmohonan Kartu Keluarga F-1.15
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta
    Kematian (asli/fotocopy legalisir)
  • SPTJM Kebenaran Data Perkawinan/Data Perceraian
  • Kutipan Akta Kelahiran dan/ atau Bukti Pendidikan Terakhir (asli/fotocopy legalisir)
  • Fotocopy SK (PNS, POLRI, TNI, BUMN, Pensiunan)
    dan SIUP bagi pekerjaan Wiraswasta
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

2. Tata Cara

  • Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  • Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  • Petugas merekam data permohonan dan arsip digital dokumen pendukung
  • Petugas mengajukan permohonan verifikasi dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
  • Verifikator melakukan verifikasi dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
  • Kepala Dinas Dukcapil membubuhkan sertifikat elektronik pada dokumen
  • Petugas mencetak dokumen yang sudah tersertifikasi
  • Pemohon membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada Dokumen
  • Petugas menyerahkan KK

3. Waktu Penyelesaian

  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) hari sejak berkas diterima oleh petugas, persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal

4. Biaya

  • Gratis

5. Produk Layanan

  • Kartu Keluarga

PEREKAMAN BIOMETRIC KTP-ELEKTRONIK

1. Persyaratan

  • Pemohon telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin dan wajib hadir secara pribadi
  • Foto copy Kartu Keluarga

2. Tata Cara

  • Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  • Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian data permohonan untuk dilakukan perekaman KTP-elektronik. Jika elemen data tidak sesuai dengan kondisi saat ini, pemohon diarahkan untuk melakukan perubahan Kartu Keluarga
  • Petugas mengarahkan pemohon untuk melaksanakan perekaman di kantor kecamatan lain terdekat atau langsung ke Dinas Dukcapil atau PCC (pelaynan publik)
  • Jika data biometric sudah tunggal (PRR), yang bersangkutan sudah dapat melakukan proses pencetakan KTP-elektronik di Dinas Dukcapil/PCC (pelayanan public)

3. Waktu Penyelesaian

  • 5 Menit

4. Biaya

  • Gratis

5. Produk Layanan

  • Data biometric KTP-elektronik

PELAYANAN AKTA KELAHIRAN PENDUDUK BERUSIA 0-1 TAHUN

1. Persyaratan

  • Formulir permohonan Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
  • Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Bidan /Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
  • Foto copy Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua (Asli/Foto copy legalisir) / Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Pasangan Suami Istri
  • Kartu Keluarga
  • Foto copy KTP elektronik Pemohon dan 2 orang saksi
  • Penjelasan Persyaratan
    • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. (Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Bidan)
    • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) pasangan Suami Istri (Bagi yang tidak dapat menunjukkan Buku Nikah/Akte Perkawinan Orang Tua, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah tercantum sebagai suami istri)

2. Tata Cara

  • Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  • Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan
  • Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  • Petugas merekam data permohonan dan arsip digital dokumen pendukung
  • Petugas mengajukan permohonan verifikasi dokumen secara elektronik
  • Verifikator melakukan verifikasi dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
  • Kepala Dinas membubuhkan sertifikasi elektronik pada dokumen
  • Petugas mencetak dokumen yang telah tersertifikasi
  • Petugas menyerahkan Akta Kelahiran kepada Pemohon

3. Waktu Pelayanan

  • Penerbitan Akta Kelahiran 1 hari sejak berkas diterima oleh petugas, persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana
    pendukung dalam kondisi normal

4. Biaya

  • Gratis

5. Produk Layanan

  • Kutipan Akta Kelahiran

PELAYANAN AKTA KEMATIAN PENDUDUK YANG MASIH TERCANTUM DALAM KARTU KELUARGA DAN DATA BASE KEPENDUDUKAN

1. Persyaratan

  • Surat Keterangan Kematian dari Desa
  • Formulir Permohonan Surat Keterangan Kematian (F2.01)
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Paramedis (jika meninggal di RS)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto copy KTP-el Pemohon dan 2 (dua) orang saksi
  • Penjelasan Persyaratan
    • Penerbitan Akta Kematian setelah dilakukan bersamaan dalam Kartu Keluarga
    • Penduduk yang meninggal belum terhapus dalam data base kependudukan

2. Tata Cara

  • Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  • Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  • Petugas merekam data permohonan dan arsip digital dokumen pendukung
  • Petugas mengajukan permohonan verifikasi dokumen secara elektronik
  • Verifikator melakukan verifikasi dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
  • Kepala Dinas membubuhkan sertifikasi elektronik pada dokumen
  • Petugas mencetak dokumen yang telah tersertifikasi
  • Pemohon membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada dokumen
  • Petugas menyerahkan Akta Kematian pada Pemohon

3. Waktu Pelayanan

  • Penerbitan Akta Kematian 1 hari sejak berkas diterima oleh petugas, persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana
    pendukung dalam kondisi normal

4. Biaya

  • Gratis

5. Produk Layanan

  • Kutipan Akta Kematian

DISPENSASI NIKAH

1. Persyaratan

  • Bagi calon pengantin Perempuan:
    a. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah
    b. Surat N.1, N.2, N.3, N.4
    c. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    d. Akta Kelahiran/Ijazah di ligalisir
    e. Fotokopi KK/KTP (dilegalisir jika tanda tangan pejabat belum barcode)
    f. Surat Rekomendasi dari KUA
  • Bagi calon pengantin laki-laki:
    a. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah
    b. Surat N.1, N.2, N.3, N.4
    c. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    d. Akta Kelahiran/Ijazah di ligalisir
    e. Fotokopi KK/KTP (dilegalisir jika tanda tangan pejabat belum barcode)
    f. Surat Bepergian
    g. Rekomendasi KUA

2. Tata Cara

  • Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  • Petugas meneliti kelengkapan berkas
  • Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam/Camat untuk ditandatangani
  • Petugas melakukan registrasi pada buku Register Dispensasi Nikah
  • Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Instansi terkait

3. Waktu Penyelesaian

  • Rekomendasi Dispensasi Nikah 20 menit sejak berkas diterima oleh petugas, persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal 

4. Biaya

  • Gratis

5. Produk Layanan

  • Rekomendasi Dispensasi Nikah