PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR DESA DALAM SATU KECAMATAN DAN ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN
1. Persyaratan
- Formulir Permohonan Pindah F.1.03
- Surat Pengantar Pindah dari Desa
- Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP-Elektronik
- Fotokopi Buku Nikah/Akte Perkawinan atau Akte Perceraian (Legalisir) (Apabila terjadi perubahan dalam perkawinan)
2. Tata Cara
- Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
- Petugas merekam data permohonan dan arsip digital dokumen pendukung
- Petugas mengajukan permohonan verifikasi dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
- Kepala Dinas Dukcapil membubuhkan sertifikat elektronik pada dokumen
- Petugas mencetak dokumen yang sudah tersertifikasi
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada Surat Keterangan Pindah
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Pemohon
3. Waktu Penyelesaian
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) 30 menit sejak berkas diterima oleh petugas, persyaratan secara lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal
4. Biaya
- Gratis
5. Produk Layanan
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
PELAYANAN KARTU KELUARGA (KK)
1. Persyaratan
- Mengisi Formulir Pcrmohonan Kartu Keluarga F-1.15
- Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta
Kematian (asli/fotocopy legalisir) - SPTJM Kebenaran Data Perkawinan/Data Perceraian
- Kutipan Akta Kelahiran dan/ atau Bukti Pendidikan Terakhir (asli/fotocopy legalisir)
- Fotocopy SK (PNS, POLRI, TNI, BUMN, Pensiunan)
dan SIUP bagi pekerjaan Wiraswasta - Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
2. Tata Cara
- Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Petugas merekam data permohonan dan arsip digital dokumen pendukung
- Petugas mengajukan permohonan verifikasi dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
- Verifikator melakukan verifikasi dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
- Kepala Dinas Dukcapil membubuhkan sertifikat elektronik pada dokumen
- Petugas mencetak dokumen yang sudah tersertifikasi
- Pemohon membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada Dokumen
- Petugas menyerahkan KK
3. Waktu Penyelesaian
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) hari sejak berkas diterima oleh petugas, persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal
4. Biaya
- Gratis
5. Produk Layanan
- Kartu Keluarga
PEREKAMAN BIOMETRIC KTP-ELEKTRONIK
1. Persyaratan
- Pemohon telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin dan wajib hadir secara pribadi
- Foto copy Kartu Keluarga
2. Tata Cara
- Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian data permohonan untuk dilakukan perekaman KTP-elektronik. Jika elemen data tidak sesuai dengan kondisi saat ini, pemohon diarahkan untuk melakukan perubahan Kartu Keluarga
- Petugas mengarahkan pemohon untuk melaksanakan perekaman di kantor kecamatan lain terdekat atau langsung ke Dinas Dukcapil atau PCC (pelaynan publik)
- Jika data biometric sudah tunggal (PRR), yang bersangkutan sudah dapat melakukan proses pencetakan KTP-elektronik di Dinas Dukcapil/PCC (pelayanan public)
3. Waktu Penyelesaian
- 5 Menit
4. Biaya
- Gratis
5. Produk Layanan
- Data biometric KTP-elektronik
PELAYANAN AKTA KELAHIRAN PENDUDUK BERUSIA 0-1 TAHUN
1. Persyaratan
- Formulir permohonan Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
- Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Bidan /Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
- Foto copy Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua (Asli/Foto copy legalisir) / Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Pasangan Suami Istri
- Kartu Keluarga
- Foto copy KTP elektronik Pemohon dan 2 orang saksi
- Penjelasan Persyaratan
• Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. (Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Bidan)
• Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) pasangan Suami Istri (Bagi yang tidak dapat menunjukkan Buku Nikah/Akte Perkawinan Orang Tua, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah tercantum sebagai suami istri)
2. Tata Cara
- Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
- Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan
- Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
- Petugas merekam data permohonan dan arsip digital dokumen pendukung
- Petugas mengajukan permohonan verifikasi dokumen secara elektronik
- Verifikator melakukan verifikasi dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
- Kepala Dinas membubuhkan sertifikasi elektronik pada dokumen
- Petugas mencetak dokumen yang telah tersertifikasi
- Petugas menyerahkan Akta Kelahiran kepada Pemohon
3. Waktu Pelayanan
- Penerbitan Akta Kelahiran 1 hari sejak berkas diterima oleh petugas, persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana
pendukung dalam kondisi normal
4. Biaya
- Gratis
5. Produk Layanan
- Kutipan Akta Kelahiran
PELAYANAN AKTA KEMATIAN PENDUDUK YANG MASIH TERCANTUM DALAM KARTU KELUARGA DAN DATA BASE KEPENDUDUKAN
1. Persyaratan
- Surat Keterangan Kematian dari Desa
- Formulir Permohonan Surat Keterangan Kematian (F2.01)
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Paramedis (jika meninggal di RS)
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy KTP-el Pemohon dan 2 (dua) orang saksi
- Penjelasan Persyaratan
• Penerbitan Akta Kematian setelah dilakukan bersamaan dalam Kartu Keluarga
• Penduduk yang meninggal belum terhapus dalam data base kependudukan
2. Tata Cara
- Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
- Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
- Petugas merekam data permohonan dan arsip digital dokumen pendukung
- Petugas mengajukan permohonan verifikasi dokumen secara elektronik
- Verifikator melakukan verifikasi dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
- Kepala Dinas membubuhkan sertifikasi elektronik pada dokumen
- Petugas mencetak dokumen yang telah tersertifikasi
- Pemohon membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada dokumen
- Petugas menyerahkan Akta Kematian pada Pemohon
3. Waktu Pelayanan
- Penerbitan Akta Kematian 1 hari sejak berkas diterima oleh petugas, persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana
pendukung dalam kondisi normal
4. Biaya
- Gratis
5. Produk Layanan
- Kutipan Akta Kematian
DISPENSASI NIKAH
1. Persyaratan
- Bagi calon pengantin Perempuan:
a. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah
b. Surat N.1, N.2, N.3, N.4
c. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
d. Akta Kelahiran/Ijazah di ligalisir
e. Fotokopi KK/KTP (dilegalisir jika tanda tangan pejabat belum barcode)
f. Surat Rekomendasi dari KUA - Bagi calon pengantin laki-laki:
a. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah
b. Surat N.1, N.2, N.3, N.4
c. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
d. Akta Kelahiran/Ijazah di ligalisir
e. Fotokopi KK/KTP (dilegalisir jika tanda tangan pejabat belum barcode)
f. Surat Bepergian
g. Rekomendasi KUA
2. Tata Cara
- Pemohon datang membawa berkas pengajuan
- Petugas meneliti kelengkapan berkas
- Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam/Camat untuk ditandatangani
- Petugas melakukan registrasi pada buku Register Dispensasi Nikah
- Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Instansi terkait
3. Waktu Penyelesaian
- Rekomendasi Dispensasi Nikah 20 menit sejak berkas diterima oleh petugas, persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal
4. Biaya
- Gratis
5. Produk Layanan
- Rekomendasi Dispensasi Nikah
