
Berdasarkan SK Bupati Ponorogo Nomor : 1.88.45/1549/405.14/2018 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Karang Patihan dari Bapak Ahcmad Tri Yahudi ke Bapak Suyatno,SH SK Bupati Ponorogo Nomor : 1.88.47/1549/405.14/2018 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Tegalrejo dari Bapak Agus Pujiono ke Bapak Sugeng, SK Bupati Ponorogo Nomor : 1.88.50/1549/405.14/2018 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Wagirkidul Ibu Siti Aminah ke Bapak Susanto, SK Bupati Ponorogo Nomor : 1.88.48/1549/405.14/2018 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Patik dari Bapak Ali Nurrudin ke Bapak Maryono, SK Bupati Ponorogo Nomor : 1.88.46/1549/405.14/2018 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Wotan dari Bapak Sarjikoen kepada Bapak Tukiyo,S.Sos
Maka Pada hari ini hari kamis tanggal 22 Maret 2018 di Pendopo Kecamatan Pulung di laksanakan Pelatikan Pejabat Kepala 5 Desa tersebut oleh Camat Pulung Sukadi,S.Sos.Msi yang di hadiri Muspika Kecamatan Pulung, Kepala Desa se Kecamatan pulung, Pj Sekdes se Kecamatan Pulung, Ketua BPD, dan Ketua TP PKK Desa se Kecamatan Pulung. Camat Pulung dalam sambutanya “ Pj Kades dalam menjalankan tugasnya yang diantaranya memberikan Pelayan terbaik kepada Masyarakat, Pencapaian dan Penyerapan Dana Desa, Pencapain Penariakan PBB sesuai Tarjet juga di harapkan ikut Menyukseskan PILGUB, PILEG serta ikut membantu Program Pemerintah terkait Jambanisai.
